Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara
Rabu, 23 Juli 2014 – 08:42 WIB
JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara tunai telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Hotasi yang mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dinyatakan bersalah oleh MA.
Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme menyatakan Hotasi terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)