Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
Menurut dia, keberadaan juru parkir liar tersebut sering menyebabkan gangguan lalu lintas dan dikeluhkan oleh masyarakat.
“Mereka (juru parkir) memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” ujar Pandra.
Selain itu, lanjut dia, juru parkir liar memungut tarif parkir melebihi nilai retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memberatkan para pengguna kendaraan. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan memicu konflik.
“Tak jarang, juru parkir liar mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menyebut penertiban bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminalitas, termasuk pungutan liar dan pencurian, serta melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.
Penindakan juru parkir liar ini, kata dia, adalah upaya Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di mana penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam.
“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar tetapi juga memberikan efek jera. Sehingga tercipta suasana kota yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pihak,” katanya.