Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
Adapun 26 juru parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang tipiring tersebut, hakim memutuskan para juru parkir yang terbukti melanggar aturan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu per orang. Denda telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah,” katanya.
Pandra juga mengingatkan penindakan terhadap juru parkir liar akan terus berlanjut secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polda Kepri untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Batam, serta mendorong kesadaran hukum.(antara/jpnn)