Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
“Supaya jangan sampai liburan panjang nanti itu diwarnai dengan obat-obat keras maupun dengan minuman keras. Sehingga masyarakat bisa menikmati liburan dengan tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Ada juga yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ini masih dilakukan pendalaman kalau berdasarkan para tersangka ada yang sifatnya pengedar,” tandasnya. (mcr27/jpnn)