Pungli Pengurusan IMB, Sungguh Parah Bro!
Misalnya dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengapa harus ada advice planning (AP) atau keterangan rencana kota terlebih dahulu. “Kenapa tidak dijadikan satu dokumen saja. Misalnya sudah jadi satu di Dinas PUPR. Tidak perlu lagi ke PTSP,” ucapnya.
Dia mengungkapkan peluang pungli dalam kepengurusan IMB sangat besar. Bahkan masyarakat atau pemohon bisa saja “dibajak” hingga dua kali. Pertama, pungli saat advice planning sebelum mengurus IMB.
Setelah berhasil mendapatkan AP, berkas masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalu setelah secara administrasi dinyatakan lolos, selanjutnya berkas dilimpahkan lagi kepada DPUPR untuk penerbitan IMB. Di fase ini pemohon bisa bertemu lagi dengan dinas teknis. Artinya muncul lagi potensi pungli.
Apalagi dalam praktik kepengurusan IMB, saat melakukan tinjauan advice teknis, pemerintah membebankan biaya petugas lapangan kepada pemohon. “Padahal seharusnya tidak boleh dibayar, sudah menjadi pelaksanaan tugasnya untuk meninjau lokasi,” tuturnya.
Seperti info yang heboh di media sosial beberapa waktu lalu dari seorang pemohon. Saat dia ingin mengurus AP, ada beban biaya untuk menurunkan petugas lapangan yang bertugas. Anehnya jumlah petugas ini tidak masuk akal.
Perlu hingga 10 petugas survei hanya untuk mengecek satu bidang. Belum lagi nilai biaya yang diminta terbilang cukup besar untuk mengoreksi hasil koordinat bangunan. “Harusnya setingkat kepala dinas atau kepala bidang yang termasuk back office tidak boleh bertemu langsung dengan pemohon untuk menghindari pungli,” ucapnya.
“Pungli di bidang pelayanan publik berasal dari lemahnya aspek pengawasan. Mulai dari kepala dinas, inspektorat, hingga wali kota,” sebutnya. (tim kp)