Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi
Kamis, 09 Juli 2020 – 18:41 WIB
Lebih lanjut, surat edaran menjelaskan bahwa tarif rapid test Rp 150 ribu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Kemudian surat menegaskan bahwa pihak yang dapat melaksanakan rapid test ialah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," lanjut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. (mg10/jpnn)