Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum
Senin, 08 Juli 2013 – 23:50 WIB
Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.
Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.
"Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov," tandasnya. (esy/jpnn)