PUSAKA Sebut Kewenangan Tambahan dalam RUU Polri Perlu Diimbangi Pengawasan Ketat
“Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu”, tegas alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi terkait dengan perpanjangan usia pensiun polisi pada RUU Polri Pasal 30 Ayat 2, yang menjadi 60 tahun dan 65 tahun jika menduduki jabatan fungsional.
“Segi positifnya masa usia pengabdian polisi kepada masyarakat juga semakin bertambah. Pengalaman panjang para perwira polisi tersebut dapat menjadi sumber knowledge yang berharga dalam peningkatan tata kelola kelembagaan kepolisian”, ungkapnya.
Kemudian, terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, mendapatkan tanggapan darinya.
“Poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan”, ujar alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.
Menurut Wibisono, dengan berbagai rancangan pasal baru dan perluasan kewenangan, RUU Polri mendapatkan sorotan karena membuat Kepolisian nampak menjadi institusi superbody. Namun anggapan tersebut disanggah oleh Wibisono.
“Hal itu merupakan ketakutan yang berlebihan justru RUU ini akan membantu menyempurnakan kinerja Polri asalkan mekanismenya diatur secara seksama. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian”, katanya.
Wibisono menegaskan jika RUU Polri secara serius bermaksud menghasilkan institusi Kepolisian yang profesional dan akuntabel maka seharusnya juga menegaskan posisi Komisi Kode Etik Polri dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas dan pemberi sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.(mcr10/jpnn)