Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Sabtu, 01 Juni 2013 – 01:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum maksimal menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sejumlah pasal dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini diungkapkan Isran Noor dalam acara Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik DPR RI bertema "Evaluasi Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)" di Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Jum’at (31/5). Menurutnya, Pusat hanya berkewenangan hanya melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penerbitan IUP
“UU Otonomi Daerah dengan sistem desentralisasi seharusnya diberikan kewenangan penuh melalui undang-undang, dan pusat hanya melakukan kewajibannya pengawalan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi, agar sistem desentralisasi ini berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah jangan sebagai eksekutor, seharusnya daerah yang menjadi eksekutor,” katanya.
Pernyataan Bupati Kutai Timur ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya kini investor merasa kesulitan dengan birokrasi perizinan yang harus melewati panjangnya birokrasi perizinan, yaitu didaerah dan pusat. “Padahal jika diserahkan saja pada daerah yang mengerti mengenai karakteristik darahnya sendiri akan lebih baik, kepala daerah juga saya yakin tidak akan sembarangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut,” Ujarnya.
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kesehatan
PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:24 WIB - Hukum
Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:45 WIB - Humaniora
Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:05 WIB - Daerah
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB