Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Sabtu, 01 Juni 2013 – 01:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum maksimal menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sejumlah pasal dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini diungkapkan Isran Noor dalam acara Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik DPR RI bertema "Evaluasi Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)" di Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Jum’at (31/5). Menurutnya, Pusat hanya berkewenangan hanya melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penerbitan IUP
“UU Otonomi Daerah dengan sistem desentralisasi seharusnya diberikan kewenangan penuh melalui undang-undang, dan pusat hanya melakukan kewajibannya pengawalan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi, agar sistem desentralisasi ini berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah jangan sebagai eksekutor, seharusnya daerah yang menjadi eksekutor,” katanya.
Pernyataan Bupati Kutai Timur ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya kini investor merasa kesulitan dengan birokrasi perizinan yang harus melewati panjangnya birokrasi perizinan, yaitu didaerah dan pusat. “Padahal jika diserahkan saja pada daerah yang mengerti mengenai karakteristik darahnya sendiri akan lebih baik, kepala daerah juga saya yakin tidak akan sembarangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut,” Ujarnya.
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 13:14 WIB - Humaniora
Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
Minggu, 17 November 2024 – 12:32 WIB - Humaniora
Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
Minggu, 17 November 2024 – 11:43 WIB - Humaniora
Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Martin atau Pecco Juara Dunia MotoGP 2024? Ini Hitungannya
Minggu, 17 November 2024 – 09:39 WIB - Legislatif
Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
Minggu, 17 November 2024 – 11:20 WIB - Bulutangkis
Luar Biasa! Pasangan Baru Thailand Juara Kumamoto Masters 2024
Minggu, 17 November 2024 – 10:34 WIB - Kaltim Terkini
Berikut Jadwal Bioskop di Balikpapan, Film Wanita Ahli Neraka Tayang Siang Ini di Sini
Minggu, 17 November 2024 – 09:12 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB