Pusat Jangan Bikin Rumit Urusan Danau Toba
Otto yang dipercaya menjadi “arsitektur” draf Perpres pembentukan Badan Otorita Danau Toba itu, kewenangan Badan Otorita dimaksud tidak boleh berbenturan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, sebab sesuai undang-undang itu, setiap daerah mempunyai kewenangan yang tidak mungkin bisa diambil alih begitu saja.
Sehingga, lanjutnya, dalam konsep Perpres, kewenangan Badan Otorita Danau Toba nantinya hanya atau sepanjang mengenai pariwisata.
Dipastikan, dalam menjalankan wewenang atau tugasnya badan tersebut tidak akan menganggu lahan milik rakyat atau membuat hal-hal yang bermasalah dengan rakyat tetapi berupaya bagaimana agar lahan rakyat bisa berkembang.
“Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli telah meminta Menteri Kehutanan Siti Nurbaya agar memberikan lahan seluas 500 hektare kepada Badan Otorita dan telah disetujui untuk dikelola di kawasan Danau Toba. Lahan itu bisa disewakan, dipinjamkan tetapi tidak dijual dan selanjutnya kawasan ini akan dibangun oleh investor. Jadi tidak mengganggu lahan rakyat sehingga tidak ada benturan,” kata Otto Hasibuan, beberapa lalu, seperti diberitakan di situs resmi Kemenko Maritim.
Dikatakan, jika lahan seluas 500 hektare tersebut nantinya berkembang, secara otomatis lahan masyarakat yang terdapat di kawasan Danau Toba dengan sendirinya akan memiliki nilai yang tinggi.
Hanya saja, JPNN belum berhasil meminta konfirmasi ke Otto mengenai posisi draf Perpres saat ini dan kapan kiranya akan diterbitkan. Saat dihubungi lewat ponselnya, Otto tidak merespon. Begitu pun pertanyaan lewat layanan pesat singkat, juga tidak dibalas. (sam/jpnn)