Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak
Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB
"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.
Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)