Putra Sademo Dituntut 20 Tahun Penjara
jpnn.com, BINJAI - Terdakwa kasus narkoba sebanyak 10 kilogram sabu-sabu, Putra Sademo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Sumut.
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring.
Dalam sidang tersebut, terdakwa berusia 22 tahun, warga Jalan Pasar Baru Gang Menara, Percut Seituan Deliserdang ini lolos dari tuntutan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang dilarang negara dan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi satu kilogram. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut pidana hukuman 20 tahun penjara,” kata Secsio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, Rabu (7/7).
Terdakwa juga dituntut oleh JPU membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Sementara barang bukti dengan berat bruto 1.045 gram dan netto 1.000 gram setiap bungkusnya yang berjumlah 10 bungkus sudah dimusnahkan oleh Polres Binjai. Barang bukti sepeda motor disita oleh negata,” beber JPU dalam persidangan yang digelar secara online.
Jaksa juga mengakui, terdakwa tersebut adalah kurir. “Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa adalah kurir. Bandarnya berinisial A kabur,” kata Secsio usai sidang.
Terdakwa mendengarkan tuntutannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dalam persidangan yang digelar secara daring. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi tuntutan dari JPU.