Putra Sademo Dituntut 20 Tahun Penjara
“Kami meminta seminggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata penasehat hukum kepada majelis.
Oleh Yusmadi menolaknya. Menurut majelis, terlalu lama nota pembelaan disusun sampai sepekan.
“Senin ya, sudah cukup itu untuk susun nota pembelaan,” tandas majelis hakim.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/7) mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan Baru TRORB Binjai tepatnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai. Dalam ancaman hukumannya saat itu terdakwa dapat dituntut hukuman mati. (ted/azw/sumutpos)