Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget begitu mendengar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa rasuah dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pasalnya, sebelumnya KPK meyakini mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun lantaran mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan PN (pengadilan negeri) dan pengadilan tinggi,” kata Syarif di KPK, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Syarif juga mengaku bingung dengan pertimbangan majelis hakim agung yang mengabu permohonan kasasi Syafruddin. Sebab, tiga hakim agung punya pendapat sendiri-sendiri soal perbuatan Syafruddin sebagai terdakwa korupsi.
Terlebih, tiga hakim agung yang mengadili permohonan kasasi Syafruddin menyebut dakwaan KPK telah terbukti, namun ada yang menganggap perbuatannya tergolong hukum perdata dan administrasi. “Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersama-sama Sjamsul dan Itjih Nursalim melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI