Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
"Kita kan wajib mengikuti keputusan MK dan MA. Kalau pemahaman kita selama ini, keputusan itu tidak berlaku surut. Makanya kita akan konfirmasi dulu," kata Hafiz Anshary di Gedung KPU.
Namun sebelum putusan itu dieksekusi, lanjut Hafiz, pimpinan dan anggota KPU akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Biro Hukum KPU guna mempelajari keterkaitan antara putusan MA dan MK. "Apabila kurang jelas, maka KPU akan meminta penjelasan keduanya."
Dalam kesempatan itu Hafiz juga belum tahu persis isi putusan MA, termasuk kemungkinan menindaklanjuti permintaan MA agar KPU merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan tahap dua penetapan caleg. "Karena kalau dibatalkan konsekuensinya harus dihitung ulang secara manual kembali," imbuhnya.