Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Jumat, 24 Juli 2009 – 01:45 WIB
Sebaiknya, lanjut Ferry, KPU tetap pada keputusannya mengingat undang-undang memberi kewenangan penuh kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu. Karenanya KPU tidak perlu ragu dan tetap pada putusannya, kecuali yang terkait dengan sengketa hasil seperti yang diputus MK. "Karena Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU termasuk penerapannya," ujar anggota Komisi II DPR itu.
"Sikap yang sama juga sudah dikonfirmasi KPU saat Rapat Konsultasi untuk konfirmasi dengan Pemerintah dan DPR, baik dalam penetapan tahap dua maupun tahap tiga. Jika KPU melaksanakan putusan MA, jelas akan memperumit proses penetapan perolehan kursi. Putusan itu juga semakin merunyamkan karena diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan KPU," imbuh Ferry.