Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg

Jumat, 24 Juli 2009 – 01:45 WIB
Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg - JPNN.COM
Hal yang sama juga dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Nafis Gumay. Menurutnya,  MA boleh-boleh saja membatalkan Peraturan KPU. Namun MA tidak berwenang menganulir hasil Pemilu. "MA keliru, dia membolehkan perubahan saat hasil Pemilu sudah ditetapkan," ulasnya.

Ditegaskannya pula, putusan MA yang membatalkan beberapa bagian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu baru bisa dilaksanakan dalam Pemilu berikutnya karena berdasarkan konstitusi putusan yang berimplikasi pada perubahan hasil itu tidak bisa dilakukan. "Yang bisa mengubah hasil Pemilu hanya MK. Bahkan KPU sendiri tak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Tanggal 18 Juni yang lalu, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.

Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4. Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua.

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan Putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA