Putusan MA Ganggu Proses Penetapan Caleg
Jumat, 24 Juli 2009 – 01:45 WIB
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, KPU belum bisa menentukan langkah lebih lanjut. "Sebab harus menunggu pleno lebih dulu disamping belum mengetahui dan membaca secara lengkap putusan MA tersebut," tandasnya. (Fas/JPNN)