Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II TetapSabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
Seluruh cara penghitungan itu sesuai dengan apa yang diatur KPU dalam peraturan nomor 15/2009. Meski begitu, MK memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut. Dalam hal ini, putusan MK tersebut, termasuk putusan MK terkait penghitungan tahap III, harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kursi DPR dan DPRD. "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Mahfud.
Bagaimana dengan putusan MA" Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan putusan MK dinyatakan tidak berlaku. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam pertimbangan MK menyatakan, pertimbangan MK terhadap ketiga pasal tersebut adalah sebuah tafsir. Karena bagi MK, pasal 205 (4), 211 (3), dan 212 (3) ditafsirkan konstitusional bersyarat. "Maka dengan sendirinya semua putusan isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlaku. Karena kehilangan dasar pijakannya," terang Maruarar.
Sementara dalam hal penetapan kursi oleh KPU, putusan MK juga berlaku surut atau harus dilaksanakan. Maruarar menyatakan, pembagian kursinya dilakukan tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari putusan sebelumnya.