Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II TetapSabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
Perkara penghitungan tahap II itu diajukan oleh lima partai yakni PKS, Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN. Dikabulkan sebagian, karena MK menolak mengabulkan gugatan agar pasal penghitungan tahap II dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, pasal 205 ayat 4, pasal 211 dan 212 ayat 3 dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional). Ketentuannya, pasal 205 ayat 4 berlaku jika penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi. Suara parpol yang berhak berpartisipasi di penghitungan tahap II adalah sisa suara parpol atau suara parpol yang mencapai sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). "Bila sisa suara tidak mencapai 50 persen, dan masih ada kursi, maka suaranya diperhitungan di penghitungan tahap III," terang Mahfud.