Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II TetapSabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
Sejak sebelum putusan MK ini, saya sudah legowo sebenarnya, tidak jadi anggota (DPR) lagi juga tidak apa-apa," ujar mantan wakil ketua DPR tersebut.
Meski demikian, Zaenal mengaku kebingungan dengan putusan MK terbaru itu. Secara tinjauan yuridis, kata dia, ada dua putusan lembaga negara yang saling bertolak belakang. "Masyarakat jadi bingung, siapa yang harus dituruti. Ini PR besar untuk dipikirkan solusinya," tandasnya.
Fungsionaris PDIP Gayus Lumbuun menambahkan, semua pihak memang harus menghormati putusan MK tersebut. "Karena putusan ini berdasarkan keadilan konstitusional dan karena ini memang kewenangan MK," kata anggota komisi III DPR ini. Sebenarnya, jika mengacu pada putusan MA, PDIP adalah salah satu parpol yang kursinya di DPR bertambah.