Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB
Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.
MK membatalkan ketentuan itu atas permohonan uji materi yang diajukan tiga anggota DPR yakni Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid. (fas/jpnn)