Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya

Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB
Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya - JPNN.COM
Namun demikian, bila Demokrat maupun Presiden SBY bisa memainkan perannya dengan baik, maka Setgab tidak perlu bubar. "Setgab itu tidak perlu bubar bila ritme yang dimainkan oleh Demokrat dan Presiden SBY bisa sesuai dengan partai politik yang tergabung dalam Setgab," kata Li.

Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.

MK membatalkan ketentuan itu atas permohonan uji materi yang diajukan tiga anggota DPR yakni Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close