Putusan MK Soal Jabatan Wapres Jangan Kacaukan Konstitusi
“Kontennya itu 13 November dikeluarkan tap MPR no 13 tahun 1998. bunyinya itu memutuskan, menetapkan ketetapan MPR RI tentang pembatasan masa jabatan presiden dan Wakil Presiden RI. Jadi tahun 1998 itu ada sidang istimewa, sudah dikeluarkam tap MPR tentang pembatasan masa jabatan presiden, bunyinya presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, itukan hanya untuk satu kali,” tegas anggota Komisi II DPR RI ini.
Jadi, lanjut Rambe, setelah menjabat 5 tahun, bisa dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Jadi ya dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang sama. Perubahan pertama tentang dasar itu kan tahun 1999 dan ditetapkanlah ini 19 0ktober 1999, isi pasal satu tap MPR nomer 13 tahun 1998 tersebut yang diacukan didalam pasal 7, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil. jadi dia disatukan presiden dan wakil presiden. Selain itu ada bahasa, menjelaskan baik berturut-turut maupun tidak berturut,” tegasnya.
Penjelasan semua itu, kata Rambe ada di undang-undang. “Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut,” katanya.
Rambe juga menyebutkan setelah undang-undang selesai, pertama, kedua, ketiga dan kempat tahun 2002 dibentuklah UU dalam pelaksanaan pasal UU itu.
“Contohnya pasal 6 ayat 2 syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU, pasal 5 ayat 5 tertera disitu, pasangan presiden dan wakil presiden. Maka nggak bisa dipisahkan presdien dan wakil presiden, karena tatacara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU sebagai satu kesatuan atau paket,” bebernya.
Sementara sebelumnya mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun 1999-2002, Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan MK dalam menjalankan kewenangannya juga diwajibkan untuk tunduk, patuh dan mengikatkan diri kepada supremasi hukum (konstitusi).
“Lembaga MK dan para Hakim sepatutnya tetap berpegang pada pasal pasal dalam UUD 1945, dalam pengujian kali ini berdasar kepada pasal 7 UUD 1945, yang sebelum perubahan rumusannya : presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Lalu diubah menjadi : presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” harap Anggota Komisi XI DPR RI ini.