Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
Pegiat media sosial Denny Siregar bahkan menyanjung sosok Fahri atas putusan MK tersebut.
"Pahlawan bangsa hari ini," tulisnya melalui akun @Dennysiregar7.
Putusan MK tersebut juga menjadi sorotan di tengah peta politik menjelang Pilkada Jakarta, terutama setelah Anies Baswedan ditinggal parpol yang sebelumnya memberikan dukungan, yakni PKS, PKB, dan NasDem.
Ketiga parpol itu merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Koalisi besar yang dikenal dengan nama KIM plus itu juga membuat PDIP sendirian, bahkan nyaris tak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: