Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.
Menurut dia, Putusan MK itu berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: