Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk

Jumat, 26 November 2021 – 16:24 WIB
Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk - JPNN.COM
Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Ciptaker. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

Menurut dia, yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku.

Di sisi lain, kata dia, adanya putusan yang mengabulkan permohonan uji formal merupakan pertama dalam sejarah. Bivitri menyatakan tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formal ini.

Sebab memang segala cacat formal yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

"Namun, di sisi lain bila melihat rekam jejak MK, kami juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum."

"Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," jelas dia.

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu juga menyatakan sebenarnya putusan ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi.

Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana, seperti PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam dua tahun ini.

Terlepas dari itu, tambah dia, uji materiel yang masih berlangsung tetap harus dipantau untuk melihat norma-norma yang mungkin dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK sehingga juga akan menyumbang pada pembahasan selama dua tahun ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bukti proses pembuatan aturan itu berjalan buruk. Pengabulan permohonan ini juga dianggap sebagai sejarah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close