Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala banci. Menurutnya, dalam perkara nomor 62 (Berhala, red), putusan yang diberikan oleh MK tak memberikan status hukum apa-apa terhadap status Pulau Berhala. Karena, dia menilai tak ada ketegasan dalam putusan itu. “Saya nilai putusannya (MK, red) banci, tidak tegas. Tak ada penetapan status bahwa Pulau Berhala jatuh kepada Provinsi Kepri, yakni Kabupaten Lingga. Kalau bicara hukum itu suatu yang pasti, bukan eksplisit atau implisit,” jelasnya pada wartawan, Selasa (26/2).
“Yang dikatakan MK hanya dalam petimbangan hukum, nah itu tak mengikat. Itu pertimbangan bukan putusan. Sementara yang harus diakui dan diikuti adalah amar putusan. Sementara di dalam amar putusan itu tak disebutkan apa-apa,” sambungnya.
Di dalam putusan itu, sambungnya, tidak disebutkan bahwa penjelasan pasal 3 Undang-undang nomor 25 tahun 2002 bertentangan dan Undang-Undang Dasar 1945. “Konsekwensinya, penjelasan pasal 3 UU nomor 25 tahun 2002 itu tak memiliki keputusan hukum mengikat. Jadi pulau berhala, kalau dikatakan (MK, red) tak masuk ke wilayah Jambi, ya bukan otomatis masuk ke wilayah Kepri,” tegasnya.
JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- NTT
Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
Minggu, 17 November 2024 – 11:46 WIB - Daerah
Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Bengkulu
1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
Sabtu, 16 November 2024 – 16:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
Minggu, 17 November 2024 – 19:07 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB