Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
Disamping itu, sambungnya, kenapa MK tunduk dengan putusan MA. “Padahal MK bisa mengkroscek keputusan MA. Itu saya nilai janggal sekali itu. Dalam amar putusan itu janggal semua. Dalam mengambil putusan dengan tanpa pleno dan pembuktian alat bukti jadi putusan itu ngawur. Oleh karenanya, saya minta Kepri jangan tunduk kepada putsuan MK, karena tak ada makna apa-apa,” tandasnya. (wsn)