Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
“Selagi Undang-undang itu tak dibatalkan, maka statusnya (pulau berhala, red) tetap masuk dalam wilayah Jambi,” tukasnya.
Diterangkannya lagi, bahwa putusan perkara nomor 62 oleh MK yang diberikan Kamis pekan lalu di gedung MK juga tidak otomatis memberikan status hukum. Sebab, dari putusan itu, sambungnya, dalam hal kewilayahan administrasi, tak ada di dalam amar putusan diebutkan langsung pulau berhala masuk ke wilayah Kepri.
“Persoalan ini masih sengketa menurut saya, antara jambi dengan Kepri. Putusan itu tidak otomatis Kepri bisa mengklaim pulau itu milik dia, tidak begitu,” sebutnya.