Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
Dia menerangkan juga, ada beberapa kemungkinan yang bsia dilakukan pemprov Jambi dengan tidak adanya ketegasan putusan MK itu. “Menurut saya bagaimana kita minta kepada depdagri untuk mengurus garis batas yang baru. Atau yang kedua kita minta harmonisasi ungda-undang di DPR. Kalau tidak juga, kita minta batalkan undang-undang Kepri terutama pasal 3. Kenapa? Karena pasal itu tak punya makna apa-apa. Bagaimana menjelaskan pasal 3 itu, penjelasannya saja tak ada,” tukasnya.
Menurutnya, putusan yang diberikan MK itu bukan kemenangan Kepri. “Kejanggalan yang menurut saya aneh, keputusan MK itu diambil tanpa sidang pleno lengkap hakim. Sidang hanya dilakukan dengan sidang panel yang dihadiri 3 orang. Lalu, tidak dilakukan pengesahan alat bukti. Makanya kita akan surati MK,” tukasnya.
Dirinya mengatakan, Putusan yang diberikan MK ini bisa saja dibatalkan jika pemprov mau mengajukan uji materi lagi soal pasal 3 Undang-undang nomor 25 tahun 2002 tersebut.