Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci

Rabu, 27 Februari 2013 – 10:46 WIB
Putusan MK Terkait Pulau Berhala Dinilai Banci - JPNN.COM
Jika memang ingin mengakui bahwa pulau berhala menjadi wilayah administrasi Kepri, maka MK harus membatalkan peta dalam Undang-Undang nomor 54 tahun 1999. Diterangkannya juga dalam kesempatan itu, jika dibandingkan keputusan perkara daerah lainnya, seperti pengujian undang-undang pembentukan kabupaten Tamdau di Papua Barat tahun 2012 lalu, dijelaskan dalam amar putusan yang diberikan MK dengan jelas, bahwa 5 distrik yang masuk sorong dialihkan ke Tamrau.

“Itu jelas dalam amar putusannya. Kalau dalam pengujian Undang-undang nomor 25 tahun 2002 tidak demikian,” katanya.

Dia menerangkan juga, ada beberapa kemungkinan yang bsia dilakukan pemprov Jambi dengan tidak adanya ketegasan putusan MK itu. “Menurut saya bagaimana kita minta kepada depdagri untuk mengurus garis batas yang baru. Atau yang kedua kita minta harmonisasi ungda-undang di DPR. Kalau tidak juga, kita minta batalkan undang-undang Kepri terutama pasal 3. Kenapa? Karena pasal itu tak punya makna apa-apa. Bagaimana menjelaskan pasal 3 itu, penjelasannya saja tak ada,” tukasnya.

Menurutnya, putusan yang diberikan MK itu bukan kemenangan Kepri. “Kejanggalan yang menurut saya aneh, keputusan MK itu diambil tanpa sidang pleno lengkap hakim. Sidang hanya dilakukan dengan sidang panel yang dihadiri 3 orang. Lalu, tidak dilakukan pengesahan alat bukti. Makanya kita akan surati MK,” tukasnya.

Dirinya mengatakan, Putusan yang diberikan MK ini bisa saja dibatalkan jika pemprov mau mengajukan uji materi lagi soal pasal 3 Undang-undang nomor 25 tahun 2002 tersebut.

JAMBI- Kuasa hukum Pemprov Jambi, Andi Muhammad Asrun (AMA), menyebut,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pulau Berhala 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News