Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:18 WIB
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: