Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU

Kamis, 21 September 2023 – 00:05 WIB
Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU - JPNN.COM
Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris perusahaan otomotif besar Indonesia memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh empat Pemohon, yaitu Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia), Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III), dan Daud Kai Rizal (Pemohon IV).

Selaku Termohon adalah Ery Said, putra tunggal mendiang Eka Rasja Putra Said yang meninggal pada 16 September 2022 dan ibunya almarhum Eka yang semasa hidupnya menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Krama Yudha, merupakan putra pendiri PT Krama Yudha H. Sjarnoebi Said.

Perkara PKPU tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 7 September 2023 yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum.

Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris. Namun, seolah dipaksa untuk bertanggung jawab melakukan pembayaran bonus berdasarkan Akta 78 yang sebelumnya tidak pernah diketahui oleh para Termohon PKPU sebagai ahli waris.

Damianus mengaku para termohon akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, yang menjadi catatan penting kami adalah sampai saat ini belum ada penetapan siapa ahli waris almarhum Pak Eka, sehingga pengadilan niaga seharusnya tidak gegabah menjatukan putusan PKPU terhadap klien kami,” ujar Damianus.

Dia menjabarkan Akta No 78 yang dijadikan dasar permohonan PKPU saat ini sedang digugat keabsahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena seharusnya akta tersebut tidak berlaku lagi sejak meninggalnya almarhum Sjarnoebi Said.

Dalam Pasal 3 Akta tersebut telah dinyatakan bahwa pemberian bonus tersebut hanya dilakukan sepanjang Alm. Sjarnoebi said masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News