Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PWI Berikan Sanksi Tegas kepada Iptu Umbaran Wibowo

Rabu, 21 Desember 2022 – 09:39 WIB
PWI Berikan Sanksi Tegas kepada Iptu Umbaran Wibowo - JPNN.COM
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesis (PWI) Pusat, Atal S Depari. Foto: dari Humas PWI

Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

"Memang kami minta usulan pemecatan, tetapi tetap yang mengajukan daerah," ujar Atal.

Atal mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena menutupi identitas dirinya sekian lama.

"Namun, kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa itu dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.

PWI Jateng pada Rabu (14/12) lalu, telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Hery menjelaskan awalnya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.

PWI memberikan sanksi berupa pemberhentian secara penuh kepada Iptu Umbaran Wibowo, salah satu intel polisi yang selama ini menyamar menjadi wartawan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close