PWI: Kapolri Idham Azis Harus Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari menuntut Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas oknum Korps Bhayangkara yang melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.
"Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut," kata Atal dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
Ia mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
Termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.
"Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers," ungkap dia.
Dari situ, kata Atal, pihak yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap melakukan perbuatan kriminal.
Perbuatan itu bisa saja diancam hukuman pidana dua tahun penjara.