PWI: Kapolri Idham Azis Harus Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers
Terlebih lagi, kata dia, wartawan yang meliput itu sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi menolak UU Ciptaker, merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.
"Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius," ujarnya lagi.
Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menuturkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Ciptaker bukan hanya terjadi di Jakarta.
Berdasarkan laporan dari PWI di daerah, hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.
"Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers, sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi," tutup Mirza. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!