Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PWI Tolak Salah Satu Aturan dalam Draf RUU Cipta Kerja

Jumat, 21 Februari 2020 – 08:32 WIB
PWI Tolak Salah Satu Aturan dalam Draf RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Ketua PWI Pusat Atal S Depari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menolak aturan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memuat kewenangan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi.

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," tutur Atal seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/2).

Menurut Atal, UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui peraturan pemerintah (PP).

"Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini," ujar Atal.

Namun, mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), PWI setuju sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar. "Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri," ujar Atal.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah masuknya pidana lain.

"Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2)," jelas Atal.

Di sisi lain, Atal S Depari mendukung verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close