Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat ReformasiSelasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Menurut dia, pengaturan itu sebenarnya sekadar mendorong proses cooling down di masa tenang pascamusim kampanye pemilu agar terbangun suasana yang lebih kondusif. "UU hanya mengatur waktu untuk mem-publish, bukan kegiatan surveinya yang dilarang," ujarnya.
Begitu juga, imbuh Ferry, dengan kegiatan quick count. "Bukan kegiatan quick count yang dilarang, tapi ada pengaturan kapan bisa memublikasikannya, yaitu tidak pada hari yang sama," jelas legislator dari Partai Golkar itu.
Ferry berharap media massa dapat memilah publikasi hasil survei di masa tenang agar tidak terjebak pada hasil survei yang cenderung berpihak kepada peserta pemilu tertentu. "Teman-teman media harus lebih berhati-hati," sarannya.