Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rachman Thaha Sentil Oknum Komisaris Pelni soal Larangan Ceramah, Kalimatnya Tajam

Senin, 12 April 2021 – 02:50 WIB
Rachman Thaha Sentil Oknum Komisaris Pelni soal Larangan Ceramah, Kalimatnya Tajam - JPNN.COM
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: dokumen pribadi for JPNN.com

Oleh karena itu, Rachman menyarankan agar oknum komisaris PT Pelni meluangkan waktu untuk menyimak acara dimaksud, bukan justru melarangnya.

"Simak pencerahan para penceramah di situ, lalu tunjukkan kepada publik di sisi mana sang komisaris berhasil menemukan ajaran-ajaran radikalisme yang dia takutkan itu," ucap Rachman.

Oleh karena itu, dia menilai penting bagi negara ini memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Penyejahteraan Pemuka Agama yang sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Sebab, profesi mereka patut dihormati dan dimuliakan.

"UU dimaksud tidak hanya bermanfaat untuk melindungi para pemuka agama dari pernyataan dan perlakuan nista, tetapi juga memberikan landasan bagi negara untuk menaikkan standar kelaikan hidup para pemuka agama," ujar Rachman.

Baca Juga: Pelni Larang Ceramah, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kasihan Umat Islam

Sebelumnya, kajian online Meeting Ramadhan 1442 H yang digelar @BakisPelni (Badan Kerohanian Islam), rencananya diisi oleh pembicara seperti Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Rizal Yuliar Putrananda, Ustaz Subhan Bawazier, KH Cholil Nafis yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Ustaz Syafiq Riza Basalamah dibatalkan oleh Direksi dan Komisaris PT Pelni.

Kebijakan pelarangan itu dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah itu dengan alasan tidak berizin. Bahkan, seorang pejabat di Pelni digeser posisinya gara-gara kajian itu. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha soroti larangan ceramah dan stigma radikalisme yang dibangun oknum komisaris PT Pelni.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close