Radinas Ekasaputra Adukan Dirut RSAB Harapan Kita ke Menteri Kesehatan
"Tindakan terlapor yang juga memasang pemberitahuan mengenai pemberhentian pengelolaan wisma terhitung 8 Februari 2019 dan berakhirnya perjanjian kerja sama merupakan perbuatan tidak terpuji dan meresahkan klien kami," ujarnya.
Kliennya merasa dirugikan karena telah menggelontorkan investasi untuk merenovasi dan penambahan fasilitas pada wisma tersebut sebesar Rp19,1 miliar akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.
Dalam rangka mencari keadilan, pihaknya juga telah membawa masalah pemutusan kerja sama tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengadili persoalan pemutusan kerja sama.
Akan tetapi, proses hukum tersebut berjalan di tempat karena DD enggan membayar biaya administrasi, pemeriksaan dam arbiter. Padahal pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara merupakan syarat mutlak pelaksanaan persidangan.
"Pasal 17 ayat 2 dari perjanjian kerja sama mewajibkan kedua belah pihak menempuh jalur arbitrase jika terjadi perselisihan dalam kerja sama itu," pungkasnya. (adk/jpnn)