Rafael Alun Merasa Tak Korup, KPK: Masyarakat Sudah Paham Betul
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai masyarakat pun sudah mengetahui dengan jelas proses hukum yang berlangsung di lembaga antikorupsi itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka sudah melalui proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang akhirnya ditemukan dugaan peristiwa pidananya.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Setiap langkah KPK, lanjut Ali, pasti dilandasi aturan perundang-undangan. "Kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," sambung dia.
Ali juga mempersilakan Rafael untuk melakukan klarifikasi langsung kepada penyidik untuk membuktikan keabsahannya.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Di samping itu, Ali juga mengultimatum Rafael agar kooperatif pada proses penyidikan yang sedangan diusut KPK.