Rahmad Mas'ud Umumkan 4.483 Tenaga Non-ASN Masuk Pendataan, Cermati yang Bodong, Laporkan!
e. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
f. Masih aktif bekerja pada Pemkot Balikpapan sampai dengan periode pendataan non-ASN.
"Jumlah keseluruhan tenaga non-ASN yang masuk dalam pra-finalisasi pendataan pada aplikasi pendataan BKN, yaitu 4.483 orang," sebut Wali Kota Rachmad Mas'ud melalui pengumumannya tersebut.
Dari jumlah 4.483 orang tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, lanjut dia, perinciannya tenaga honorer K2 sebanyak 68 orang dan jumlah pegawai non-ASN 4.465 orang.
Rachmad berharap bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian hasil pendataan tenaga non-ASN dapat memberikan umpan balik kepada Pemkot Balikpapan melalui email bkpsdm@balikpapan.go.id.
"Paling lambat tanggal 15 Oktober 2022," sebutnya.
Terakhir, Rachmad Mas'ud juga menyampaikan konsekuensi jika di kemudian hari ditemukan data dokumen tenaga non-ASN yang tidak sesuai atau tidak benar alias bodong atau menyalahi ketentuan pada kriteria pendataan sesuai Surat Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
"Pemerintah Kota Balikpapan berhak menghapus data non-ASN dimaksud," tegas Wali Kota Rachmad Mas'ud.