Raih Untung, Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan
Senin, 30 April 2018 – 11:03 WIB
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2017.
"Alhamdulillah, koperasi yang mewadahi aspirasi ekonomi umat ini, berzakat ke BAZNAS. Semoga semakin banyak perusahaan milik Muslim menunaikan Rukun Islam ketiga," kata Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah.
Sebelumnya, BAZNAS dan Koperasi Syariah 212 pernah menjalin kerja sama dalam program Kurban Berdayakan Desa BAZNAS, yang memberdayakan jaringan peternak kecil di desa-desa.(mg7/jpnn)