Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret Koperasi Syariah 212.
Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi itu.
Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengurus Koperasi Syariah 212 itu bakal diperiksa.
"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (26/7).
Jenderal bintang dua itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu.