Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas

Sabtu, 22 Juni 2024 – 06:58 WIB
Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas - JPNN.COM
Suasana uji publik Rancangan PP Manajemen ASN di Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Humas KemenPAN-RB.

Hakim menyebutkan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.

Ruang lingkup Mananemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.

"Muara dari adanya regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, adaptif, dan berani bertransformasi," kata Hakim.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menuturkan uji publik digelar sejatinya untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mampu menghantarkan gagasan transformasional dari manajemen ASN.

"Tentunya transformasi tadi punya fokus tujuan yaitu bagaimana membangun ASN yang lebih profesional, inklusif dan kompetitif," kata Taufiq.

Dia mengatakan, semangat transformasi yang ada dalam RPP Manajemen ASN adalah bagaimana memecahkan berbagai persoalan yang terjadi saat ini. Salah satunya adanya gap antara instansi pusat dan daerah terkait pengelolaan manajemen ASN.

Kehadiran RPP Manajemen ASN, lanjutnya, juga untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN atau honorer dengan tetap memperhatikan efisiensi dan profesionalitas.

Rancangan PP Manajemen ASN terdiri dari 312 pasal, antara lain mengatur penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close