Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rapor Merah dari KontraS untuk Jaksa Agung

Minggu, 25 Oktober 2015 – 15:18 WIB
Rapor Merah dari KontraS untuk Jaksa Agung - JPNN.COM
Jaksa Agung M.Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tiga lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Jaksa Agung M Prasetyo.

Koalisi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Bila ICW mencatat lemahnya kinerja Jaksa Agung dalam memberantasan korupsi, KontraS juga punya penilaian sendiri, yakni terkait penegakan Hukum dan HAM.

"Berdasarkan pemantauan KontraS setidaknya ditemukan tiga persoalan yang menunjukkan Kejaksaan d ibawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo gagal menjalankan fungsinya dalam upaya penegakan hukum dan HAM," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar di kantor ICW, Kalibata, Minggu (25/10).

Dalam paparannya, Haris menyampaikan catatan KontraS. Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung. Selama 13 tahun (2002-2015), Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.

Jaksa Agung, lanjutnya, selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai macam alasan yang berubah-ubah, dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum.

Tindakan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Selain itu, HM Prasetyo juga melanggar sumpah Jaksa Agung untuk senantiasa menegakkan hukum dan keadilan," tegas Haris.

JAKARTA - Tiga lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close