Rapor Merah dari KontraS untuk Jaksa Agung
Ketiga, inkonsistensi penegakan hukum dengan terus dilakukannya penerapan pidana mati terhadap terpidana kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung. Hal ini tentunya telah mengesampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia.
Berkaca pada kasus eksekusi mati gelombang I dan II yang telah dilakukan Januari dan April 2015 lalu, tidak ada mekanisme koreksi dan ruang evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung seperti misalnya terkait dengan ruang transparan bagi terpidana mati, tim kuasa hukum maupun publik untuk mendapatkan keterangan yang valid tentang proses hukum dari ke-16 terpidana mati tersebut.
"Dalam monitoring KontraS, Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan akses hukum yang adil bagi terpidana mati," tukas Haris.
Dia memberi contoh, seperti tidak adanya akses hukum yang memadai bagi terpidana, termasuk akses bantuan hukum bagi terpidana miskin, tidak diberikannya penterjemah tersumpah khususnya bagi terpidana yang merupakan warga Negara asing, keterlambatan menginformasikan pihak Kedutaan Besar, hingga mengeksekusi mati terpidana yang mengalami kelainan jiwa.
"Inkonsistensi Kejaksaan Agung juga dibuktikan dengan minimnya informasi tentang pelaksaan eksekusi mati yang diberikan terhadap terpidana mati dan kuasa hukumnya sehingga berakibat pada peliknya proses hukum yang tengah diproses oleh setiap terpidana, baik melalui Peninjauan Kembali, uji materil konsep grasi dan upaya-upaya hukum lainnya yang masih potensial dilakukan oleh seluruh terpidana mati," pungkasnya. (fat/jpnn)