Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
jpnn.com, PALEMBANG - Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita tatusan botol minuman keras alias miras ilegal pada Jumat (29/7).
Pemilik miras ilegal itu ternyata Hadiwijoyo alias Awei (37), pedagang mebel, warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany menyebut kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, di mana Awei menjual miras tanpa izin melalui online," kata Kombes Barly, Senin (15/8).
Berkat informasi masyarakat tersebut, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke lokasi pada Jumat (29/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi itu merupakan toko mebel di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan toko itu milik pelaku yang menjual berbagai jenis miras ilegal.
"Pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B, dan C tanpa izin lewat online," tuturnya.