Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Senin, 15 Agustus 2022 – 19:27 WIB
Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.
Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)