Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, LANGKAT - Polisi akhirnya berhasil menangkap Suci Rudiyansah alias Uci, 37, warga Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, karena mencuri 103 gram emas dan uang orang tuanya.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Sabtu.
Sebelumnya ada informasi tentang pencurian di rumah Pahlawan Nasution, lalu petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Ginting SH, bersama anggota Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut.
Mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tanjung Pura, Gang Sopir, Dusun Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sempat bersembunyi di atas lemari kamar orang tuanya dan dilakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui pelaku melakukan pencurian tersebut bertiga dengan temannya Oweng dan Koko.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan pin diduga emas berlogo Pertamina dan handphone merk Xiaomi warna putih.
Sementara barang bukti lainnya di antaranya tujuh lembar surat kepemilikan emas milik orang tua pelapor, enam cincin bermata, dua buah cincin tidak bermata, dua buah diduga patahan gelang, satu buah bros jilbab.
Dimana peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5) Mei 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, sewaktu Pahlawan Nasution sedang bekerja mengajar di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, mendapat laporan via telepon seluler (HP) dari saksi Udin memberitahukan kepada pelapor bahwasanya rumah milik orang tua kandung pelapor telah dibongkar orang.