Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ratusan Guru Honorer Lulus PG di NTB Menuntut Kejelasan Status PPPK

Rabu, 07 Desember 2022 – 07:01 WIB
Ratusan Guru Honorer Lulus PG di NTB Menuntut Kejelasan Status PPPK - JPNN.COM
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum PPPK Prioritas (P1) saat berada di Gedung DPRD NTB di Kota Mataram, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Nur Imansyah

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan sampai mereka digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah di atas 40 tahun. 

Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. 

Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui observasi.

"Umur kami sudah di atas 40 tahun, dan kami sudah mengabdi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hati kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagaimana dengan kami yang sudah lulus passing grade tahun 2021," tanya Guru SMA swasta di Lombok Barat, Salbiah.

Menurutnya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade sehingga tidak ada alasan pemda tidak mengangkat mereka.

Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini, yaitu masih terkendala masuk di akun SSCASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.

"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam PermenPAN dan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristek yang digunakan untuk kami yang lulus P1 tahun 2021. Angkat dan SK-kan kami," harapnya.

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terpisah mengaku pengangkatan status PPPK bagi P1 passing grade bukan menjadi kewenangan daerah. Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mengusulkan ke pusat. "Bukan daerah yang berwenang, tetapi untuk ASN menjadi kewenangan pusat," kata Nasir.

Ratusan guru honorer lulus PG di NTB menuntut kejelasan status PPPK. Para guru honorer itu berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close